DUH!!! Pemuda Bertato Ini Ganas di Medsos, Menangis saat Diciduk Polisi

Penghina Polisi
DIAMANKAN: RA (24), warga Jalan Hasanudin Pangkalan Bun, diamankan karena melakukan penghinaan terhadap logo Polri, Jumat (16/7). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Perilaku tak terpuji diperlihatkan seorang pemuda berinisial RA (24). Warga Jalan Hasanudin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu diduga melakukan penghinaan terhadap logo institusi Polri. Dia melakukan itu karena tak terima ditilang Satlantas Polres Kobar.

Pemuda bertato tersebut meludahi serta membakar logo Tribrata. Aksinya itu diabadikan dalam video dan diunggahnya di media sosial melalui akun Instagram akafortyseven. Saat diamankan Satreskrim Polres Kobar atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri, pelaku justru menyesali perbuatannya dan menangis, Jumat (16/7).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kejadian berawal saat dua anggota Satlantas Polres Kobar mengatur lalu lintas di simpang empat traffic light Jalan Hasanudin dan menilang pelaku.

”Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara di ruas Jalan Hasanudin,” ujarnya, Sabtu (17/7).

Baca Juga :  Diserang Orang Tak Dikenal, Nyawa Pemuda Palangkaraya Nyaris Melayang

Tak lama, sekitar pukul 11.45 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap Polri yang dilakukan pelaku melalui akun Instagram-nya. Unggahan berupa rekaman video itu memuat pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Polri.

Pelaku lalu diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda itu dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tyo/sla/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *