Gagal Edarkan Sabu di Desa

Narkoba,Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah
ilustrasi

KUALA KAPUAS – Bukti peredaran narkoba, terutama jenis sabu yang sudah merambah pelosok desa kembali terungkap. Seperti pada pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dari Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Di wilayah itu polisi mengamankan warga bernama Lamunanti (49) dan Mudin (42), bersumber dari laporan masyarakat lantaran terlibat peredaran sabu, baru-baru tadi.

Kapolres Kapuas AKBP Manan Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pihaknya kembali mengamankan dua orang pelaku yaitu wanita dan seorang pria karena memiliki barang haram narkoba.

“Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, akhirnya kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya kami amankan di rumah pelaku bernama Lamunti,” ujarnya, Selasa (25/1) kemarin.

Subandi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan yang dibantu oleh personel Polsek Kapuas Tengah di rumah Lamundi, ditemukan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk barang haram narkoba jenis sabu sebanyak puluhan paket yang telah dibungkus dengan plastik, dan siap dijual.

“Sebanyak 39 buah paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 18,39 gram. Diamankan pula satu buah tas gendong, satu buah dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-,”terangnya.

Baca Juga :  Harga TBS Tembus Rp 2.423,96 Per Kg

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang Polsek Kapuas Tengah sebelum dibawa ke kantor Polres Kapuas, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba Polres Kapuas.

Diduga dua pelaku peradaran narkoba ini, merupakan bagian dari jaringan bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut, hingga memiliki cabang ke pedesaan.

”Keduanya telah kami lakukan penahanan, dan keduanya itu juga kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Subandi. (der/gus)

 



Pos terkait