JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas gaji serta sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini dinikmati para anggotanya. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas gelombang unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah. Aksi protes yang menuntut penghapusan fasilitas mewah DPR bahkan menelan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan pemangkasan diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak mendesak.
“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, seperti listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya menyesuaikan pendapatan anggota dewan dengan kebutuhan konstitusional sekaligus menjawab tuntutan masyarakat.
“DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat,” tegas Dasco.
Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (jpg)








