Gaji Anggota DPR RI Resmi Dipangkas, Jadi Segini Tiap Bulannya

uang ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas gaji serta sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini dinikmati para anggotanya. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas gelombang unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah. Aksi protes yang menuntut penghapusan fasilitas mewah DPR bahkan menelan korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan pemangkasan diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak mendesak.

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, seperti listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya menyesuaikan pendapatan anggota dewan dengan kebutuhan konstitusional sekaligus menjawab tuntutan masyarakat.

“DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat,” tegas Dasco.

Berikut rincian gaji Anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000

Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan. (jpg)

Pos terkait