Meski Dipilih Langsung Rakyatnya, Bupati Tetap Bisa Dimakzulkan Oleh DPRD

muhammad khozin dpr
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Radarsampit.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.

Secara normatif, menurut dia, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

Baca Juga :  Perintah Bongkar Diabaikan, Satpol PP Kotim Kembali Tegur Pemilik Bangunan

Kemudian, kata dia, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” kata dia.

Dia mengatakan mekanisme yang tertuang di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepada kepala daerah.

Dia menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” kata dia.

Baca Juga :  Bakal Bongkar-bongkaran setelah Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.



Pos terkait