Radarsampit.com – Pemerintah terus memperbaikin sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah besar yang siap diterapkan tahun depan adalah rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS dari lembaga pengelola sebelumnya, yakni PT Taspen dan Asabri.
Rencana ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, yang menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat kontrol dan mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam keterangan resminya.
Hal ini menjadi sangat penting karena gaji pensiunan merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya kesehatan dan pendidikan keluarga.
Meski nominal gaji pensiunan belum mengalami perubahan signifikan hingga Oktober 2025, pemerintah sudah menaikkan tunjangan pensiun sebesar 12 persen sejak Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan sistem baru pengelolaan pembayaran yang lebih transparan dan efisien, proses pencairan dana pensiun diprediksi menjadi lebih cepat dan tepat waktu.
Bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri, perubahan ini diharapkan membawa rasa tenang dan keyakinan bahwa hak mereka akan diterima dengan lancar.
Langkah Kemenkeu ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Transparansi yang lebih baik karena seluruh transaksi berada dalam sistem keuangan negara.
- Proses pembayaran lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang selama ini mengalami keterlambatan pencairan.
- Penyederhanaan birokrasi, di mana alur pembayaran tidak lagi harus melewati beberapa lembaga seperti Taspen atau Asabri.
- Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa transisi ini tidak mudah. Penggabungan sistem antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri membutuhkan sinkronisasi data serta persiapan teknis yang matang agar tidak ada pensiunan yang tertinggal haknya.
Bagi Taspen dan Asabri, kebijakan ini akan mengubah peran mereka dari pengelola utama pembayaran menjadi lembaga yang lebih fokus pada layanan tabungan hari tua (THT) dan pengelolaan investasi pensiun.







