Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS November 2025! Lengkap Berdasarkan Pangkat dan Golongan

uang ilustrasi
ilustrasi

Radarsampit.com – PT Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tetap berjalan normal dan tanpa hambatan pada tahun ini.

Walaupun belum ada pengumuman resmi atau keputusan terkait adanya kenaikan gaji terbaru, Taspen berkomitmen untuk mencairkan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun.

Besaran gaji pensiunan yang saat ini menjadi acuan pembayaran telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS yang diterima pada bulan November masih didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

Meskipun demikian, sebelumnya sempat beredar isu mengenai adanya pembayaran rapel yang disebut-sebut akan cair pada November 2025.

Isu ini biasanya dikaitkan dengan penyesuaian gaji yang telah diatur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan

Sementara itu, besaran gaji pensiunan masih menggunakan ketentuan terakhir yang berlaku. Berikut di antaranya:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Baca Juga :  PKS dan PPP Usung Nuryakin-Doni di Pilkada Murung Raya

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Tiga Tunjangan Tetap Berlaku

Selain menerima gaji pokok, para pensiunan di Indonesia tetap berhak memperoleh tiga jenis tunjangan yang bertujuan untuk meringankan beban dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, yang mencakup Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Anak.

Pos terkait