Radarsampit.com – PT Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tetap berjalan normal dan tanpa hambatan pada tahun ini.
Walaupun belum ada pengumuman resmi atau keputusan terkait adanya kenaikan gaji terbaru, Taspen berkomitmen untuk mencairkan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun.
Besaran gaji pensiunan yang saat ini menjadi acuan pembayaran telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS yang diterima pada bulan November masih didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Meskipun demikian, sebelumnya sempat beredar isu mengenai adanya pembayaran rapel yang disebut-sebut akan cair pada November 2025.
Isu ini biasanya dikaitkan dengan penyesuaian gaji yang telah diatur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Sementara itu, besaran gaji pensiunan masih menggunakan ketentuan terakhir yang berlaku. Berikut di antaranya:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Tiga Tunjangan Tetap Berlaku
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan di Indonesia tetap berhak memperoleh tiga jenis tunjangan yang bertujuan untuk meringankan beban dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, yang mencakup Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Anak.







