Radarsampit.com – Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan gaji ke-13.
Kabar baik ini menjadi angin segar karena proses pencairannya dilakukan secara otomatis, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi ulang atau pengurusan administrasi tambahan.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian tunjangan tersebut bagi para pensiunan PNS. Aturan ini juga diperkuat oleh surat edaran dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa dan dedikasi para ASN yang telah purna tugas. Ia menambahkan bahwa ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kelangsungan penghasilan para pensiunan.
Berikut poin-poin utama terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2025:
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak ada potongan untuk iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pensiunan yang mulai menerima dana pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13 pada 2 Juni 2025.
- Bagi penerima ganda—yakni pensiun pribadi sekaligus pensiun janda atau duda—maka keduanya tetap akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku, pemerintah telah menetapkan skema gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan. Berikut adalah daftar nominal gaji pokok tersebut sesuai golongannya (data selengkapnya bisa dilihat dalam dokumen PP).
Jika Anda ingin versi ini disesuaikan untuk media sosial, infografis, atau artikel berita populer, saya siap bantu juga!
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200