Gandeng Jaksa Tagih Pajak Daerah

pajak
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara antara badan Bapenda Kotim dengan Kejari Kotim di lantai dua Kantor Kejari Kotim, Selasa (31/10).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama lanjutan dari tahun 2022 yang berakhir 26 Oktober 2023. Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah mengatakan, kerja sama tersebut juga tindak lanjut nota kesepakatan antara Pemkab dengan Kejari Korim beberapa hari lalu.

”Kami menunggu setelah Bupati Kotim MoU dulu dengan kejaksaan dan sudah ditandatangani Bupati dan Kajari di rumah jabatan terkait optimalisasi pendapatan daerah dan aset,” ujar Ramadansyah.

Baca Juga :  Jumat Sore Membara, Bengkel Ban di Sampit Ludes Terbakar

Penandatanganan itu dilakukan Ramadansyah dengan Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus, didampingi Kepala Seksi Datun dan Kepala Seksi Intelijen untuk pendampingan hukum dalam penagihan sebelas sektor pajak.

Menurutnya, saat ini masih ada sektor pajak yang perlu perhatian dan penanganan. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan membuat kesadaran masyarakat selaku wajib pajak agar semakin meningkat. ”Salah satu strategi kami adalah peningkatan optimalisasi PAD,” katanya. (ang/ign)

 



Pos terkait