SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba bukan tanaman jenis sabu-sabu atau methamphetamine kristal, ekstasi atau inex dan ganja (cannabis).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil pengungkapan selama Januari 2024. Pihaknya berhasil menyita 120 paket sabu dengan berat 471,18 gram, ganja 109,3 gram dan 5 butir ekstasi.
”Sampai saat ini Kotim masih menjadi target utama peredaran narkoba,” kata Sarpani saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim, Rabu (7/2/2024).
Sarpani menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya tetap berkomitmen melindungi masyarakat dari barang haram tersebut.
”Tidak menutup kemungkinan barang haram ini terus beredar. Untuk itu masyarakat diminta untuk bersinergi dengan aparat dalam memerangi narkoba ini,” pintanya.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan olres Kotim dan Polsek jajaran. Operasi ini akan terus berlanjut sepanjang 2024. Setiap bulannya, Polisi akan terus mengungkap.
”Bagi yang masih bermain-main dengan narkoba agar segera bertaubat. Jika masih tetap maka siap-siap berhadapan dengan kami,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)