Gara-Gara Jual Sabu, Maslur Dihukum 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Jual Sabu Maslur Dihukum 5 Tahun Penjara
ilustrasi

SAMPIT – Maslur dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman dakwaan pertama penuntut umum,” kata hakim.

Di mana perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIb di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Jalur 3 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu, sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribudalam keterangannya menyebutkan sudah 2 kali beli sabu, di mana sabu dibeli dengan Anto.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa pertama membeli sabu itu pada 18 Oktober 2021 dan kedua pada 22 Oktober 2021, sabu pesanan itu semuanya langsung diantar ke rumahnya.Dari pembelian pertama kata terdakwa sabu dibagi jadi 9 paket dan sebanyak 7 paket sudah habis terjual, sementara sisanya 2 paket digunakannya.

Baca Juga :  Mayat Korban Kecelakaan Baru Ditemukan Setelah Tiga Hari  

Sementara pembelian kedua dibagi jadi 10 paket dan 6 paket sudah laku terjual sementara 4 paket yang tersisa diamankan pihak kepolisian. (ang)



Pos terkait