SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menambah cuti usai libur bersama Idul Adha 1444 Hijriyah.
Cuti bersama hanya berlaku pada 28 dan 30 Juni 2023, sedangkan tanggal 29 Juni adalah puncak Idul Adha 1444 Hijriah. Sehingga usai cuti bersama para ASN di lingkungan Pemkab Kotim wajib masuk kerja. “Senin tanggal 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama,” ujar Bupati Kotim Halikinnor.
Sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, yang tidak boleh dilanggar sama sekali.
“Terutama tidak boleh ada yang melanggar dengan menambah masa libur sendiri, kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” tegasnya.
Keputusan cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tertanggal 16 Juni 2023.
Dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tertanggal 16 Juni 2023, diterangkan bahwa penambahan cuti bersama dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada hari raya Idul Adha tahun 2023. (yn/sla)