PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Tim gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Satpol PP Kota Palangkaraya, serta instansi lainnya, terus gencar menertibkan penjualan elpiji bersubidi di tingkat eceran.
Tim ini terus berupaya memastikan, elpiji kapasitas 3 kilogram itu dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), kepada masyarakat miskin.
Seperti pada Selasa (16/5), tim gabungan mendatangi kios penjualan elpiji di Jalan G Obos XII Palangkaraya. Di lokasi itu, diduga menjual gas elpiji dalam jumlah banyak, namun saat disambangi dalam kondisi tutup. Kedatangan tim ini juga untuk meminta keterangan kepada pemilik kios, terutama dari penyidik Satpol PP Palangka Raya.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal menyatakan, pangkalan gas elpiji 3 kilogram seharusnya menjual ke masyarakat yang berada di sekitar pangkalan. Karena kuota gas elpiji 3 kilogram yang berada di pangkalan tersebut untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Diakuinya, tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum-oknum pangkalan yang sengaja melayani penjualan kepada pengecer di kios-kios, sehingga harganya juga ikut mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan sangat meresahkan masyarakat.
“Dari hasil sidak kami pangkalan menjual di HET yang telah ditentukan pemkot setempat. Kendati ada yang ditemukan menjual ke kios-kios kami akan melakukan pembinaan, agar hal tersebut tidak dilakukan pengelola pangkalan,” ujar Samsul.
Ia melanjutkan, dalam sidak tim gabungan itu, pihaknya juga menegaskan kepada pangkalan yang ada di sejumlah titik agar tidak menjual gas elpiji tersebut ke kios-kios yang ada di daerah setempat.
“Karena kios-kios menjual gas elpiji 3kilogram dengan harga cukup tinggi. Sebenarnya harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3kilogram sebesar Rp22 ribu,” tegas Samsul Rizal.
Ia juga memastikan, pengawasan yang selama ini terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari pemkot setempat akan terus dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET gas elpiji di pangkalan sebesar Rp22 ribu.
Kemudian masyarakat juga disarankan membeli gas elpiji 3kilogram itu ke pangkalan yang dekat dengan komplek perumahannya, karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bisa lagi menjual dengan harga lebih tinggi dari HET tersebut.
”Tegas saya sampaikan, pada 2023 ini sudah ada salah satu pangkalan yang diputus hubungan kerja (PHU),” tukas Samsul.
Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menyampaikan, selama melakukan pengawasan gas elpiji 3kilogram di daerah setempat, pihaknya sudah ada mengamankan 30 tabung gas elpiji milik pangkalan dan kios-kios yang menjual gas dengan cara diecer.
“Kita terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan ada 30 gas tabung elpiji. Kami mencari tahu dari mana sumber mereka mendapatkan gas elpiji tersebut, terkhusus untuk pengecer. Jika terbukti maka sanksi akan diberikan,”pungkasnya.(daq/gus)








