PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pelaksana Tugas Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky R. Badjuri mengungkapkan sampai saat ini harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terus mengalami penurunan dari bulan Juni lalu.
“Hal ini sudah barang tentu sangat berdampak besar baik terhadap perusahaan maupun pada tingkat pekebun,” kata Rizky dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun tahun 2022 oleh tim penetapan harga pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng untuk periode Juli 2022, di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/8).
Rapat tersebut dihadiri oleh 45 orang peserta dari perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, serta perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalteng.
Rizky R. Badjuri menjelaskan, dengan adanya hasil rapat dari tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, dapat menjadi acuan dan pedoman untuk penetapan harga TBS pada tingkat pekebun (plasma/mitra).
“Kita sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Rizky.
Ia menyebutkan, hasil dari penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani pekebun di Provinsi Kalteng untuk periode Juli 2022, berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, pada umur tiga tahun Rp1.268,78; umur empat tahun Rp1.386,64; umur lima tahun Rp1.498,32; dan umur enam tahun Rp1.541,93. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp1.572,15; umur delapan tahun Rp1.643,50; dan umur sembilan tahun Rp1.686,78. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun adalah Rp1.735,11 per kg.
Selanjutnya, harga minyak sawit pada periode Juli 2022 tetap turun di posisi Rp8.185,42 (per kg+PPN) bila dibandingkan periode Juni 2022 sebesar Rp10.623,99. Sedangkan harga kernel (inti sawit) juga ikut turun menjadi Rp4.329,00 dari periode Juli 2022 sebesar Rp4.610,35 dengan indeks “K” sebesar 86,11%.
Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa perusahaan yang dinilai aktif mengirimkan data dan mengikuti rapat penetapan harga TBS setiap bulannya.
Sementara itu perwakilan dari GAPKI, Rizky Djaya menyampaikan beberapa hal terkait problema yang terjadi selama ini.
“Sebagai akibat dari kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diputuskan Pemerintah, maka paling jelas terasa di ujung akhir yaitu pada saat berada di antrian. Kemudian, ketika terjadi masalah di rakyat maka perusahaanperusahaan menjadi sasaran tembak, karena para PKS yang tadinya adalah mitra atau bagian dari petani, menjadi tidak mampu menerima TBS-nya,” sebut Rizky Djaya.
“Selain itu perusahaan-perusahaan juga tidak sembarangan untuk menerima TBS karena adanya regulasi yang mengatur untuk lakunya ekspor di luar negeri harus jelas keberadaan dan kedatangannya, sehingga tidak hanya di sisi Pemerintah Daerah saja yang kesulitan tetapi di sisi perusahaan juga sangat kesulitan, karena ada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang harus diikuti,” katanya. (ewa/fm)








