Aparat Hentikan Aktivitas di Kebun Acen

batamad kotim
sengketa : Sejumlah anggota Batamad Kotim bersama kuasa hukum Acen mempertanyakan dasar penahanan truk dan penghentian aktivitas kebun kepada sejumlah anggota Brimob Polda Kalteng.

SAMPIT, RadarSampit.com – Aktivitas di lahan milik Acen yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dihentikan oleh aparat keamanan dari Brimob Polda Kalteng.

Setelah Acen didampingi kuasa hukumnya, Hilda Handayani dan Ruzeli, serta pengelola kebun dan sejumlah pekerja datang ke lokasi akhir kebun, anggota kepolisian mengizinkan kegiatan berjalan kembali.

Bacaan Lainnya

Hilda mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan itu. Bahkan mereka berencana melaporkan permasalahan itu ke Bidang Propam Polda Kalteng hingga ke Mabes Polri. Pada prinsipnya mereka tidak keberatan manakala kepolisian di lokasi dalam rangka pengamanan. Jangan sampai kepolisian menghalangi aktivitas kebun berdasarkan laporan sepihak dari Alpin Laurence Cs.

“Kami berharap lebih netral, bisa menanggapi ini dengan positif, panggil kedua belah pihak, cek sama-sama baru jalankan perintah,” ucap Hilda saat di lokasi kebun.

Dijelaskannya, mereka menguasai lahan itu atas dasar hak. Begitu juga pihak Alpin jika merasa memiliki kebun bisa menggunakan hak mereka.

“Manakala saya disuruh gugat perdata tentu tidak mungkin, karena fisik kita yang kuasai sejak 2008 hingga sekarang. Yang mulai pertikaian itu mereka. Harapan kami, pihak kepolisian bersikap netral bukan terima perintah tanpa adanya cek, harus lidik dulu, mana yang benar dan saat ini tidak ada status qou, ayolah kita sama-sama jalankan peraturan perudang-undangan, saya rasa kepolisian lebih paham soal itu,” tegasnya.

Menurut Hilda, kehadiran anggota Brimob sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat pada 3 Agustus 2022.

“Jika memang ada yang keberatan mengapa saat diundang mediasi tidak hadir, harusnya buat keberatan saat diundang, jangan abaikan itu, setelah diambil keputusan langsung mengambil tindakan dengan melanggar apa yang disepakati,” tegasnya.

Hilda mengatakan, sepanjang pihak lain tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, pihaknya akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak kliennya.

Ruzeli menambahkan, sejak 2008 hingga sekarang kebun itu dikelola oleh Acen, di mana areal itu dilepas melalui dua kelompok tani, dan secara adat sudah beralih ke Acen.

“Masalah ini juga sudah disidangkan secara adat di Kedamangan Cempaga Hulu dan putusannya menyatakan ini milik Pak Acen, putusan adat itu final dan mengikat dan sampai sekarang masih berlaku,” tegasnya.

Dengan menghalanghi aktivitas kebun, kata Ruzeli, justru akan membuat rugi. “Jika Pak Alpin merasa memiliki, silahkan ajukan gugatan, jika ini terbukti miliknya semua hitung-hitungan dari pengelolaan kebun ini tetap ada. Justru jika ditahan seperti ini akan merugikan,” tegasnya.

Sementara itu Komandan Regu Kesatuan Brimob Polda Kalteng Aipda Makka tidak banyak berkomentar. Dirinya menegaskan keberadaan mereka di lokasi itu atas perintah pimpinan untuk mengamankan areal kebun tersebut.

“Di lahan ini ada sengketa, makanya kita ke sini supaya tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk aktivitas yang ada supaya jangan ada dan supaya tidak merugikan kedua belah pihak, ada pihak yang panen, di lain pihak kok tidak panen,” tegasnya secara singkat.

Sebelumnya, Alpin Cs sempat mengerahkan sekelompok orang untuk menghentikan aktivitas Acen setelah keinginannya untuk menyeret Acen ke peradilan pidana gagal. Mediasi sempat dilakukan pada 28 Juli 2022 namun tidak ada kesepakatan. Mediasi kembali dilakukan pada 29 Juli 2022.

Dalam pertemuan itu juga disepakati kegiatan tidak dilakukan hingga 3 Agustus 2022. Manakala Alpin Cs tidak hadir, aktivitas bisa dilakukan lagi. Sampai pada waktu itu ternyata Alpin Cs tidak hadir hingga Ketua DAD Kotim Untung TR yang hadir saat itu menegaskan agar aktivitas bisa dilakukan seperti biasa.

Pos terkait