SAMPIT, Radarsampit.com – Sebaran titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan pergeseran ke kawasan pesisir. Berdasarkan data terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diperbarui pada Minggu (2/8) pukul 07.00 WIB, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Teluk Sampit kini menjadi wilayah dengan jumlah hotspot paling tinggi.
Dalam 24 jam terakhir, BMKG mendeteksi 47 hotspot di Kotim. Kecamatan Mentaya Hilir Utara mencatat jumlah terbanyak dengan 18 titik panas, disusul Teluk Sampit sebanyak 12 titik. Sementara itu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terpantau memiliki delapan hotspot, Parenggean enam titik, dan Cempaga lima titik.
Perubahan tersebut menandai bergesernya konsentrasi hotspot. Jika sehari sebelumnya Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, kini dominasi berpindah ke daerah pesisir.
Di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, hotspot teridentifikasi di sejumlah desa, antara lain Bagendang Tengah, Bagendang Hulu, dan Natai Baru. Sedangkan di Kecamatan Teluk Sampit, titik panas paling banyak terpantau di Desa Ujung Pandaran dan Lampuyang.
Sementara itu, hotspot di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih ditemukan di Kelurahan Ketapang, Desa Eka Bahurui, dan Bapeang. Adapun di Kecamatan Parenggean tersebar di Desa Kabau, sedangkan di Kecamatan Cempaga terpantau berada di Desa Luwuk Ranggan dan Cempaka Mulia Timur.
Mayoritas hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan satelit pada level 8 hingga 9, sehingga dikategorikan sebagai titik panas dengan tingkat keyakinan tinggi.
Kondisi tersebut sejalan dengan analisis BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim yang menyebut hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim, masih berada pada kategori sangat mudah terbakar untuk periode 2–3 Agustus 2026.
Di sisi lain, peluang hujan dalam dua hari ke depan masih tergolong rendah. BMKG hanya memprakirakan hujan ringan di beberapa wilayah, sehingga belum diperkirakan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara signifikan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Penetapan status tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penanganan karhutla di wilayah Kotim.








