Inilah Kronologi Lengkap Tragedi Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Selokan Depan Kampus

muhammad seili
TERSANGKA: Muhammad Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.

Radarsampit.com – Kematian tragis Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menggemparkan publik Kalimantan Selatan. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam selokan dekat Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi.

Hasil penyelidikan kepolisian memastikan Zahra tewas akibat kekerasan sebelum jasadnya dibuang ke lokasi penemuan. Fakta ini sekaligus mematahkan dugaan awal kematian wajar.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan Muhammad Seili (21) sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan oknum anggota Polri yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari.

Kasus ini terungkap melalui penelusuran berlapis yang dilakukan aparat kepolisian. Setiap tahapan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengakuan tersangka, saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Berikut kronologi lengkap kasus kematian Zahra Dilla berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan resmi yang dihimpun Radar Banjarmasin (grup radar sampit)

 

1. Proses Penemuan Jasad: Gegerkan Warga Banjarmasin
Jasad seorang perempuan ditemukan pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi, di lubang drainase kawasan simpang empat Jalan Sultan Adam–Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

Lokasi tersebut berada di sekitar Gedung Pascasarjana STIH Sultan Adam (STIHSA), kawasan yang dikelilingi kampus dan pertokoan serta cukup ramai dilalui warga dan pengguna jalan.

Informasi penemuan jasad mulai menyebar di lingkungan warga sekitar sekitar pukul 08.30 Wita, terutama melalui grup percakapan. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan awal.

Selama proses awal penanganan, warga berdatangan ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian memasang garis polisi untuk membatasi area dan mencegah kerumunan mendekat ke lubang drainase.

 

2. Kondisi Korban Saat Ditemukan: Bagian Tubuh dari Pinggang ke Kaki Tidak tertutup Sempurna
Aparat kepolisian di lokasi memastikan bahwa korban berjenis kelamin perempuan. Kondisi jasad saat ditemukan berada di dalam lubang drainase, bukan di permukaan jalan.

Pakaian korban disebut tidak lengkap dan tidak rapi. Dari keterangan aparat dan relawan di lokasi, bagian tubuh korban dari pinggang hingga kaki tidak tertutup sempurna. Korban disebut hanya mengenakan jaket bertudung kepala, sementara bagian bawah tubuhnya dalam kondisi terbuka dan kemudian ditutup oleh petugas atau relawan untuk menjaga kondisi jenazah.

Perkiraan awal usia korban disebut sekitar 25 tahun, namun identitas korban belum diketahui pada saat itu.

Setelah sekitar 30 menit penanganan awal, petugas menutup lubang drainase menggunakan kantong jenazah, lalu mengevakuasi jasad korban menggunakan ambulans menuju kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

3. Proses Identifikasi Korban di RSUD Ulin
Setelah dievakuasi dari lokasi penemuan di kawasan Kampus STIHSA, jasad korban dibawa menggunakan ambulans ke kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi.

Di RSUD Ulin, tim medis dan kepolisian melakukan pemeriksaan awal jenazah untuk kepentingan identifikasi. Pada tahap ini, identitas korban masih belum diketahui secara resmi. Polisi belum menemukan dokumen identitas pada tubuh korban saat pertama kali dievakuasi dari tempat kejadian perkara.

Proses identifikasi dilakukan dengan mengumpulkan ciri-ciri fisik korban, mencocokkan dengan laporan orang hilang, serta menelusuri barang-barang pribadi yang ditemukan di sekitar lokasi penemuan dan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Pos terkait