SLEMAN, radarsampit.com – Upaya seorang suami membela istrinya yang menjadi korban penjambretan justru berujung proses hukum. Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Kronologi bermula saat Hogi dan istrinya, Arsita, menjalani aktivitas rutin mencari nafkah dengan mengambil jajan pasar di lokasi berbeda. Arsita mengambil jajan di kawasan Pathuk, sementara Hogi berada di Brebah. Usai beraktivitas, keduanya secara kebetulan bertemu di kawasan Janti, Sleman.
Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor, sedangkan Hogi menggunakan mobil. Tak lama setelah pertemuan tersebut, dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekati Arsita dan menjambret tas yang dikenakannya menggunakan pisau kater.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi spontan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Menurut keterangan Arsita, suaminya berulang kali mencoba memepet sepeda motor pelaku dan memberi isyarat agar mereka berhenti. Namun, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku melaju ke atas trotoar dan menabrak tembok bermural di dekat sebuah toko oleh-oleh. Benturan keras itu menyebabkan kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah terpental dan tergeletak di jalan, pisau kater itu masih tergenggam di tangan salah satu pelaku,” ujar Arsita saat ditemui wartawan di kawasan Dengung, Sleman, Jumat (24/1).
Pasca-kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dengan sangkaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan dikenakan gelang GPS oleh kejaksaan sebagai pembatasan ruang gerak. Mobil yang digunakannya saat kejadian juga disita sebagai barang bukti.
Penetapan tersangka tersebut membuat Arsita mengaku terpukul dan masih mengalami syok. Ia menilai dirinya dan suami merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Kami merasa ini murni kejadian jalanan akibat aksi kejahatan mereka sendiri. Suami saya tidak menabrak, hanya berusaha menghentikan,” katanya.
Arsita mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pelaku melalui fasilitasi pihak kejaksaan. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan fakta kronologis kejadian.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengingatkan Kejaksaan Negeri Sleman agar berhati-hati dalam menangani perkara ini. Menurutnya, peristiwa tersebut memiliki hubungan sebab-akibat yang tidak bisa dipisahkan dari aksi kejahatan penjambretan.
Ia juga mendorong kejaksaan mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan bukan semata-mata pembalasan hukum.








