Radarsampit.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan kembali diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan rendah.
Bantuan yang sangat dinantikan ini bernilai Rp600 ribu untuk periode dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Namun, tidak semua pekerja secara otomatis terdaftar sebagai penerima. Proses penyaluran BSU didasarkan pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disesuaikan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Artinya, hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan ini.
Karena itu, sangat penting bagi calon penerima untuk memeriksa status kelayakan agar mengetahui apakah bantuan akan masuk ke rekening mereka.
Cara Cek Status Penerima BSU dan Syarat agar bisa menerima BSU
– WNI dengan NIK aktif.
– Terdaftar aktif di BPJS sampai April atau Mei 2025.
– Penghasilan per bulan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti UMP/UMK.
– Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, ASN, TNI, Polri.
– Pekerja sektor prioritas dan guru honorer termasuk kategori berhak.
– Pekerja sektor prioritas dan guru honorer termasuk kategori berhak.
Cara cek BSU 2025 lewat website BPJS Ketenagakerjaan
– Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Gulir ke bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
– Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, email.
– Klik Lanjutkan.
– Bila diminta, tambahkan nomor rekening Bank Himbara.
– Sistem akan menampilkan status verifikasi.
Cek website resmi Kemnaker
Selain BPJS, kamu juga bisa cek melalui situs resmi Kemnaker di: https://bsu.kemnaker.go.id/. Begini caranya:
– Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
– Setelah masuk, sistem akan menampilkan status apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
– Terdapat tiga status penting: Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Pospay
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Pospay, aplikasi pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Berikut langkahnya: