NANGA BULIK, radarsampit.com – Sejumlah warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Lamandau, Senin (3/11/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dana Sisa Hasil Produksi (SHP) dari PT SLR yang seharusnya diterima masyarakat pada 25 Oktober 2025. Perwakilan warga, Muchlis Sina, menyampaikan laporan itu didasari Berita Acara Tanda Terima SHP yang diterima warga pada 28 Oktober 2025.
”Sehubungan dengan hal tersebut, kami perwakilan dari beberapa masyarakat Desa Tanjung Beringin mengajukan permohonan kepada Bapak Kapolres Lamandau untuk dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh seorang oknum warga Desa Tanjung Beringin,” ujar Muchlis.
Menurutnya, berdasarkan data dari PT SLR, sejumlah warga tidak menerima haknya. Lebih parah lagi, ada 12 warga yang tanda tangannya diduga dipalsukan, dengan enam di antaranya telah hadir langsung di Polres Lamandau untuk memberikan keterangan.
”Sesuai data yang kami miliki dari PT SLR, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan haknya dan 12 masyarakat yang dilakukan pemalsuan cap tanda tangan. Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan dengan cara yang dilakukan oknum tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan surat keterangan penyerahan SHP dari perusahaan, 12 warga tersebut tercatat tidak hadir saat penyerahan dana.
Namun, uang sebesar Rp3 juta per orang telah diserahkan kepada perwakilan Koperasi Beringin Rindang. ”Kami sudah coba konfirmasi pada yang bersangkutan, katanya uangnya habis entah kemana,” beber Muchlis.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan perkara tersebut. ”Tunggu informasi selanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan dana serta pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan warga Desa Tanjung Beringin. (mex)








