Radarsampit.com – Sengketa lahan antara warga dan Cahyaningtias Windiasari berakhir. Sang juragan ayam potong kembali kalah. Lahan di Jalan Jenderal Sudirman km 15, bakal dieksekusi setelah Pengadilan Negeri Sampit hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga.
Putusan berkekuatan hukum tetap itu mengabulkan gugatan Budi Mulia dan Budi Santoso atas tiga objek tanah yang sebelumnya masuk dalam areal usaha peternakan ayam milik Cahyaningtias.
Panitera Muda Perdata, Ricki Rahman, saat melakukan konstatering di lapangan menegaskan bahwa pengecekan objek sengketa merupakan bagian dari proses eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit.
”Kita hari ini mencocokkan objek yang disengketakan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Dalam konstatering tersebut, Budi Mulia dan Budi Santoso bersama tim Pengadilan Negeri Sampit serta BPN Kotawaringin Timur mengambil titik batas tanah yang masuk objek gugatan.
Budi Mulia menyatakan telah menunjukkan seluruh titik objek dan mencocokkannya langsung di lapangan. ”Kita juga sudah memasang spanduk konstatering di tiga titik tanah tersebut,” tegasnya.
Budi juga menyesalkan sebagian lahan itu sempat digarap oleh pihak tergugat, meski mereka mengetahui bahwa lokasi tersebut tengah berproses di pengadilan secara perdata.
Dalam amar putusannya, majelis hakim dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menyatakan tanah sengketa seluas sekitar 16.725 meter persegi merupakan milik Budi Mulia.
Sementara tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi dan 14.928 meter persegi merupakan milik Budi Santoso.
Hakim juga menghukum Cahyaningtias, serta siapa pun yang menguasai tanah tersebut, agar mengembalikannya kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
Selain itu, tergugat diperintahkan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas objek perkara. Gugatan selebihnya ditolak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kedua penggugat mengajukan permohonan eksekusi.
Sebagian lahan yang mereka menangkan diketahui telah berdiri kandang ayam milik pengusaha ayam potong itu.







