Inilah Sejumlah Perubahan Penghitungan Bobot Kinerja Guru

menteri pendidikan
Menteri Pendidikan, Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem pengelolaan kinerja. Kali ini, aturan tak hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga pengawas sekolah.

Mu’ti menyampaikan, pembaruan itu merupakan respons atas masukan para guru yang merasa pengelolaan e-kinerja sangat ribet dan berbelit. Bahkan, mereka harus meninggalkan kelas demi mengejar pemenuhan administrasi.

Bacaan Lainnya

Dengan sistem yang baru, pemenuhan waktu ajar 24 jam tak harus 100 persen melalui tatap muka di kelas seperti aturan sebelumnya. Pemenuhan dapat ditempuh melalui membimbing peserta didik.

Dapat pula dipenuhi melalui peningkatan kompetensi guru. Pelatihan akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen guna menghindari seminar ’’kaleng-kaleng’’, yang bahkan tidak memiliki bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru.

’’Saya sering menyebut sebagian guru itu adalah guru yang hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah ke mana kita tidak tahu,” ujar Mu’ti saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Indonesia

Mulai tahun depan, keaktifan guru di masyarakat bisa dihitung sebagai bagian kewajiban pemenuhan mengajar 24 jam. Keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah juga bisa dihitung untuk menjadi pengganti jam mengajar di kelas. Misalnya, ikut kepanitiaan, upacara, dan lainnya.

’’Sehingga, 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru,” jelasnya.

Yang baru lagi, lanjut dia, pelaporan tersebut tak perlu dibuat satu tahun dua kali seperti sebelumnya. Cukup satu kali dalam satu tahun. Selain itu, pelaporannya tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru.

”Cukup nanti dibuat, diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” ungkapnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya tengah menyempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan tersebut agar bisa dikonversi ke waktu.



Pos terkait