Isap Sabu, Karyawan Perusahaan Jadi Pesakitan

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang karyawan perusahaan perkebunan, Retno Saputra alias Riki, nekat mengisap sabu di lingkungan perumahan karyawan. Akibatnya, dia harus mendekam di penjara dan menjadi pesakitan dengan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (8/5).

Sidang perdananya dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Taufan Afandi, salah satu JPU mengatakan, kejadian berawal pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa berangkat dari Lamandau menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat menumpang truk pengangkut CPO milik PT Tanjung Sawit Abadi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Setiba di Pangkalan Bun, terdakwa menghubungi Rio (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Rio kemudian mengajak terdakwa bertemu. Transaksi sabu dilakukan di depan Rumah Sakit Citra Husada sekitar pukul 15.00 WIB.

Terdakwa memesan sabu seharga Rp1.400.000 yang dibungkus dalam plastik klip bungkus kecil. Bungkusan tersebut berisi kristal putih yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Baca Juga :  DPA Sekretariat Dewan Bukan Dokumen Sakral

”Setelah menerima sabu, mereka berpisah. Terdakwa dan terdakwa pulang kembali ke Kabupaten Lamandau. Saat tiba di perumahan karyawan perusahaan, terdakwa masuk kamar dan mengonsumsi sabu tersebut,” ujar Taufan.

Aksi Riki mengonsumsi sabu itu rupayanya diketahui warga lainnya. Sejak akhir Januari 2023, anggota satuan Resnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas haram tersebut.

Pada Sabtu, 4 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Satresnarkoba Polres Lamandau bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang ditempati terdakwa. Polisi menemukan narkotika di kamar, tepatnya di atas kasur berupa sebungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 0,70 gram dan ponsel.

Selain itu, di lantai kamar ditemukan sebungkus plastik klip berisi 17 plastik klip kosong, 1 korek api, alat hisap sabu (bong), dan dua pipet kaca bening. Selain mengonsumsi sendiri, terdakwa juga diduga kuat mengedarkan sabu tersebut di lingkungan perkebunan. (mex/ign)



Pos terkait