KUALA KAPUAS – Demi menekan peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 bersama Polres setempat memperketat pintu masuk ke dalam Kota Kuala Kapuas.
Pengetatan yang dilakukan dengan menutup sejumlah jalur masuk ke dalam kota Kapuas, melalui penjagaan para personel TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti menyatakan, jalur masuk Kota Kapuas yang ditutup yaitu, Jalan Pemuda bundaran besar dan Jalan Tjilik Riwut, Patih Rumbi, yang sering dilalui warga dari luar kota.
”Ada empat lokasi pintu yang kami tutup, demi mencegah terjadinya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Penutupan ini dari pukul 20.00 WIB, hingga menjelang pagi,”ujarnya, Jumat (9/7) kemarin.
Manang juga menjelaskan, langkah tindak lanjut dari surat edaran gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), yang meminta semua daerah untuk melakukan pencegahan demi menekan kasu Covid-19.
”Jadi diharapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, yang telah di sampaikan pemerintah, demi mencegah meningkatnya kasus Covid-19,”imbuhnya.
Dirinya juga meminta kepada pemilik warung, usaha kuliner, agar berdagang hingga pukul 20.00 WIB saja. Selain itu mengurangi atau tidak menyediakan makan di tempat jualan, demi menghindari kerumunan.
“Setiap malam akan kami lakukan patroli, untuk memantau lokasi kerumunan dan warung atau cafe yang masih buka. Ini bukan untuk selamanya hanya sementara. Jadi diharapkan kepada pemilik warung atau cafe dapat memahami ini, demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru,”pungkas Manang.(der/gus)