Janji Manis Pemuda Bengis

Gagahi Anak Gadis, Ogah Tanggung Jawab, Pemuda Ditangkap Polisi Kapuas

CABUL
HUBUNGAN TERLARANG : Korban bersama pelaku kasus persetubuhan sebelum diamankan pihak kepolisian. POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, Radarsampit.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun warga Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dijemput polisi karena berbuat cabul terharap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kapuas dibantu Polres Pulang Pisau (Pulpis).

Keluarga korban melaporkan karena merasa keberatan atas apa yang dilakukan pelaku yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan adanya laporan dari keluarga korban dan beberapa keterangan saksi serta korban, kami pun melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Jumat (17/6).
Iyudi membeberkan, pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis. Pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Dari keterangan saksi, kami berhasil mengetahui kediaman pelaku, kami jemput untuk dibawa ke Polres Kapuas,” kata Iyudi.
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian, korban diajak pelaku masuk kamar hotel di Jalan Kenanga, Kabupaten Kapuas. Pelaku pun mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggungjawab.
“Pelaku dengan bujuk rayuannya mencabuli korban, usai melakukan perbuatan terlarang, korban dan pelaku pulang. Kejadian itu diketahui orang tua korban dan melapor,” jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. (der/fm)

Baca Juga :  Pencarian Terkendala Arus Sungai, Jasad Atlet Ketinting Palangkaraya Belum Ditemukan

 



Pos terkait