Tak Kapok..!!! Baru Bebas Penjara, Residivis Ini Malah Mencuri Lagi

PENCURI
TANGKAP : Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan pelaku pencurian. POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, Radarsampit.com – Aan Khairul Hidayat (22), pria asal Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kapuas.

Aan ditangkap anggota Polres Kapuas  karena melakukan pencurian di mess karyawan F2 Divisi 5 Estate Lamunti Timur PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) Desa Sri Mulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

“Ketika itu korban sedang tidur, pelaku beraksi dan langsung mengambil handphone serta dompet korban,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Jumat (17/6).

Iyudi mengungkapkan, pencurian diketahu setelah korban bangun dan mencari handphone miliknya sudah tidak ada lagi di dekatnya, korban pun keluar dari kamar mess untuk menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Samsuri, tetangga korban.

“Setelah cerita dengan tetangga, korban kembali masuk kamar dan kaget, dompet miliknya juga hilang,” terangnya.

Merasa barang berharga miliknya hilang dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari laporan korban, penyidik Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Dianiaya Sekelompok Orang

“Dari pelaku berhasil kami amankan barang bukti handphone dan sepeda motor. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu divonis penjara 2 Tahun 10 Bulan dan baru keluar penjara pada 9 Juni 2022,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku kini menjalani pemeriksaan dan diamankan di dalam sel Polres Kapuas. “Yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait