Panen Tangkapan, Polres Sukamara Bekuk Lima Pengedar Sabu

sabu sukamara
NARKOBA: Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menunjukan lima tersangka dan barang bukti perkara sabu-sabu.  (Fauzi/Radar Sampit)

SUKAMARA, radarsampit.com –  Kepolisian Resor (Polres) Sukamara mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Sukamara. Lima tersangka diamankan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 2,32 gram.

Tersangka asal Sukamara berinisial AR dan SI, sedangkan tiga tersangka merupakan warga Pangkalan Bun yakni SN, MR, dan AF. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar.

Bacaan Lainnya

“Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,32  gram tersebut kami asumsikan berhasil menyelamatkan lebih kurang 26 jiwa masyarakat Sukamara,” terang Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat press rilis di Mapolres Sukamara, Senin (28/8).

Penangkapan terjadi pada Rabu (23/8). Saat itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Sukamara mendapat informasi ada seseorang yang mencurigakan berada di Lapangan Bola Padang betuah Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara.  Anggota menuju ke lokasi dan mendapati AR, kemudian dilakukan introgasi  dan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Pelayanan, BPTD II Cek Fasilitas di Pelabuhan Tempenek

Setelah melakukan pendalaman, AR mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah dan ditemukan 4 paket. Dari keterangan AR bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari SI. Kemdian SI turut diamankan dan didapati lima paket narkotika didalam kantong celananya.

Setelah diintrogasi ternyata lima paket sebelumnya yang ditemukan di rumah AR merupakan miliknya untuk dijualkan. Dia juga masih menyimpan 10 paket yang ditemukan di dalam tasnya, serta satu buah kotak bekas paket yang didalamnya juga terdapat empat paket siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SI, didapati keterangan bahwa dia mendapat sabu-sabu dari SN. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sukamara pun melakukan pengembangan ke Pangkalan Bun dan mengamankan SN, MR dan AF, yang mana ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan sabu-sabu ke Sukamara melalui SI. (fzr/yit)



Pos terkait