Kakek Cabul di Lamandau Ini Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

pencabulan lamandau
PENGUNGKAPAN: Polres Lamandau menggelar rilis pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek, Senin (13/11/2023). (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang kakek di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, bakal menghabiskan sisa usianya di balik jeruji. Pria renta itu melakukan perbuatan biadab dengan mencabuli anak di bawah umur. Dia mengaku khilaf saat melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Sang kakek diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau di kampung halamannya, Cilacap, Jawa Tengah. ”Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena khilaf. Niatnya pertama kali muncul saat melihat korban bermain di samping rumah tersangka,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin (13/11/2023).

Bacaan Lainnya

Demi memuluskan hasrat busuknya, tersangka membujuk korban dengan membelikan jajanan. Korban lalu digendong dan didudukkan di pahanya. Dia melakukan perbuatan tersebut menggunakan jari.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Sang ibu langsung menanyakan keganjilan pada anaknya. Korban langsung mengaku bahwa pelaku menyentuh bagian sensitifnya. Pengakuan itu langsung direspons ibu korban dengan memeriksakan kondisi anaknya bersama guru TK, lalu melapor ke Polres Lamandau pada 23 Oktober lalu.

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

Aparat langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dan keterangan cukup, polisi memburu pelaku sampai kampong halamannya. Penangkapan dilakukan pada 5 November lalu. Tersangka kemudian dibawa ke Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kakek bejat itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Bronto. (mex/ign)



Pos terkait