Karyawan Sawit Cabuli Anak di Bawah Umur

Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, digiring ke kantor polisi. Pria berinisial DM (27) itu ditangkap aparat setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pelaku telah diproses dan ditahan di Mapolres Kotim. ”Pelaku sudah kami amankan beserta dengan barang buktinya,” katanya, Jumat (7/7).

Bacaan Lainnya

Lajun menuturkan, pencabulan dilakukan pelaku dengan modus meminta korban untuk memasak ayam goreng di perumahan karyawan kebun sawit. Saat korban sedang memasak, pelaku membawanya ke kamar, lalu melampiaskan nafsunya.

Kejadian tersebut dilaporkan korban kepada orang tuanya hingga akhirnya pelaku dilap orkan ke polisi. DM dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (sir/ign)



Baca Juga :  Kebut Perbaikan Lingkar Selatan, Raksasa Jalanan Sudah Lalu Lalang

Pos terkait