Kejari Lamandau Dukung Peningkatan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program JKN

adv bpjs kesehatan
KERJASAMA: BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau terus bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dengan menandatangai perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan masalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Kamis (09/11/2023)

NANGA BULIK, radarsampit.com – BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamandau terus bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dengan menandatangai perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan masalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis (09/11/2023)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan prioritas dalam penyelenggaraan Program JKN, oleh karena itu pihanya mengandeng Kejaksaan Negeri Lamandau untuk dapat berkolaborasi dalam mendung peningkatan kepatuhan tersebut, Iwan Kurnia juga mengungkapkan bahwa Kerja Sama yang ditandatangani merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, dan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kementrian atau Lembaga.

Bacaan Lainnya

‘’Kita sangat apresiasi Kejaksaan Negeri Lamandau yang selama ini telah mendukung penuh kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten Lamandau, untuk patuh dengan Program JKN, kepatuhan tersebut tentunya berkaitan dengan pendaftaran karyawan, penyampaian data secara akurat dan juga kepatuhan terhadap pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan,’’ ungkap Iwan Kurnia.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Pertama, Serikat Pekerja Dinamika Sejahtera Donor Darah Massal

Iwan juga menambahkan bahwa selama tahun 2023 ini belum ada ditemukan terkait dengan indikasi ketidakpatuhan pada perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Lamandau, tetapi apabila nanti ditemukan pihaknya akan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk melakukan pemanggilan badan usaha tersebut, untuk mengetahui alasan serta komitmennya dalam mematuhi regulasi terkait dengan prgram JKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau yang memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan, dalam hal sesuai dengan Kerja sama yang telah dilakukan untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan surat kuasa yang diberikan baik sebagai penggugat ataupun tergugat baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan pertimbangan hukum oleh JPN, tindakan hukum lain yaitu pemberian layanan hukum untuk menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.



Pos terkait