Kejari Lamandau Selidiki Pengelolaan Aset Desa

kejari lamandau
Kejari Lamandau

NANGA BULIK, radarsampit.com – Diam-diam ternyata Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kerugian yang melibatkan hasil pengelolaan lahan aset desa yang bekerjasama dengan koperasi dan perusahaan mitra, di salah satu desa.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian membenarkan hal tersebut. Mereka sedang mengendus dugaan  aset desa yang berupa lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan mitra dan koperasi, tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) .

Bacaan Lainnya
Gowes

“Untuk total kerugian masih dalam tahap perhitungan kasar karena penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya, Jumat( 7/6/2024) kemarin.

Angga mengungkapkan,  aset desa yang dikelola melalui program kemitraan memiliki nota kesepakatan. Namun, fenomena yang terjadi saat ini adalah tidak adanya pendapatan asli desa (PADes) dari aset tersebut yang masuk ke dalam APBDes.

Baca Juga :  Asesmen Nasional Bukan Pengganti Ujian

Menurutnya hingga saat ini sedikitnya sudah ada 10 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada.”Dugaan memang ada, bahwa pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Angga menjelaskan, penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan bahwa dana dan aset yang dikelola dapat bermanfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berimplikasi juga meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dengan berjalannya proses penyelidikan tersebut tampaknya akan membongkar banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lamandau. Sayangnya saat ditanya desa mana yang sedang diselidiki, dirinya masih tidak mau menyebutkan nama desanya.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini masih proses lidik, sabar dulu, ” tegasnya. (mex/gus)



Pos terkait