Kejati Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Rp 55 Miliar Kerugian Negara

romie erfianto
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto

Radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memulihkan hingga Rp 55 miliar kerugian negara akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran pekerja.

Kepala Kejati Jawa Barat Ade Sutiawarman mengatakan, upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ini. “Bahkan terdapat Kejaksaan Negeri yang mampu membuat capaian realisasi iuran jenis kepatuhan melalui SKK sebanyak 93 persen dan melalui sosialisasi mencapai 112 persen sehingga patut mendapatkan apresiasi,” kata dia, Sabtu (17/6/2023).

Bacaan Lainnya

Ade mengatakan, jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya menjadi hak dasar perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia jaminan merupakan bagian dari keseriusan pemerintah.

Dia memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri yang berprestasi dalam program pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Kejari Karawang, Kejari Kota Bekasi, dan Kejari Purwakarta. “Harapannya, dapat memotivasi satuan kerja lai di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta memaksimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Baca Juga :  Nelayan Jateng Ditangkap di Perairan Kumai

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan bahwa capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan kolaborasi itu berhasil menurunkan sebesar 7 persen atau memulihkan sekitar Rp 55 miliar tunggakan karena ini merupakan uang negara yang harus dikembalikan manfaatnya kepada sembilan ribu peserta jaminan tenaga kerja,” kata Romie.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto berharap semoga sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri di Jawa Barat dapat menularkan semangat hingga ke wilayah kerja di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara.



Pos terkait