SAMPIT, radarsampit.com – PT Rimba Makmur Utama (RMU) kembali melakukan kerjasama untuk keduanya kalinya dengan empat desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka melakukan upaya pemulihan dan pelestarian ekosistem serta pengembangan masyarakat.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PT RMU Dharsono Hartono dan empat kepala desa diantaranya Desa Batuah, Ganepo, Seragam Jaya, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang serta Camat Seranau Juliansyah yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rinie, Dandim 1015 Sampit serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6) siang.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya dengan masa berlaku selama tiga tahun dan perjanjian kerjasama kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selama 1 tahun.
“Kerjasama MoU ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga dan merawat ekosistem hutan gambut melalui perlindungan hutan dan pengembangan masyarakat. Untuk itu, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Kotim khususnya Kecamatan Seranau atas komitmen yang berkelanjutan ini,” kata Dharsono Hartono, Direktur Utama PT RMU, Selasa (20/6).
Sebagaimana diketahui PT RMU merupakan pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP). Sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“RMU telah bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang,” katanya.
“Penandatanganan kerjasama ini menjadi momentum penting dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya kandungan karbon. Diharapkan, kerjasama ini dapat membawa dampak positif bagi iklim secara global,” tambahnya.

Untuk diketahui, Katingan Mentaya Project merupakan nature-based solution project terbesar di dunia, ditinjau dari segi pengurangan emisi karbon yang diproyeksikan selama 60 tahun ke depan (masa berlakunya konsesi), atau sebesar 7.5 juta metrik ton karbon per tahun.
Dalam pelaksanaannya, KMP bekerja sama dengan 35 desa di 2 kabupaten di sekitar area konsesi KMP melalui program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi restoratif untuk menciptakan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat desa yang berkelanjutan. Dengan demikian, walau area konsesi yang direstorasi adalah seluas 157 ribu hektar, area yang terdampak mencapai 305.000 hektar.
“KMP adalah pemegang sertifikasi CCB (Climate, Community & Biodiversity) dengan Triple Gold Standard dari VERRA (Verified Carbon Standard) yang merupakan sebuah badan sertifikasi carbon credit yang diakui secara internasional,” kata Dharsono.
Lebih lanjut, Dharsono mengatakan PT RMU juga akan bekerjasama dengan pemerintah Kecamatan Seranau untuk pendampingan program Perhutanan Sosial di Desa Terantang Hilir, Desa Terantang, Desa Ganepo dan Kelurahan Mentaya Seberang. Kegiatan itu akan dilaksanakan pada Juli 2023 sampai Juni 2025.
Pelibatan masyarakat di sekitar wilayah konsesi Katingan Mentaya Project menjadi kunci utama. Semangat yang mendasari semua kegiatan kami sejak RMU pertama kali berdiri 15 tahun lalu untuk melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan bumi dan kesejahteraan masyarakat.








