Sepakat Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut, PT RMU Jalin Kerjasama MoU dengan Kecamatan Seranau

foto berita society pt rmu dengan kecamatan seranau (upload) oke
PENANDATANGANAN : Penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PT RMU Dharsono Hartono dan empat kepala desa serta Camat Seranau Juliansyah yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rinie, Dandim 1015 Sampit serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6) siang. (Heny/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – PT Rimba Makmur Utama (RMU) kembali melakukan kerjasama untuk keduanya kalinya dengan empat desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka melakukan upaya pemulihan dan pelestarian ekosistem serta pengembangan masyarakat.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PT RMU Dharsono Hartono dan empat kepala desa diantaranya Desa Batuah, Ganepo, Seragam Jaya, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang serta Camat Seranau Juliansyah yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rinie, Dandim 1015 Sampit serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, Selasa (20/6) siang.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya dengan masa berlaku selama tiga tahun dan perjanjian kerjasama kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selama 1 tahun.

Baca Juga :  SD ET Semilar Belajar Jurnalistik ke Radar Sampit

“Kerjasama MoU ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga dan merawat ekosistem hutan gambut melalui perlindungan hutan dan pengembangan masyarakat. Untuk itu, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Kotim khususnya Kecamatan Seranau atas komitmen yang berkelanjutan ini,” kata Dharsono Hartono, Direktur Utama PT RMU, Selasa (20/6).

Sebagaimana diketahui PT RMU merupakan pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).  Sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“RMU telah bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah  konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang,” katanya.

“Penandatanganan kerjasama ini menjadi momentum penting dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya kandungan karbon. Diharapkan, kerjasama ini dapat membawa dampak positif bagi iklim secara global,” tambahnya.



Pos terkait