Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah sampai Karhutla Terkendali

gubernur kalteng
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

Radarsampit.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta pada kepala daerah di kabupaten/kota, agar memperkuat sinergi dan serius melakukan upaya penanggulangan karhutla. Mereka diminta tak meninggalkan daerahnya sampai kebakaran hutan dan lahan benar-benar terkendali.

Hal tersebut ditegaskan Sugianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pengendalian Inflasi, dan Ketahanan Pangan Akibat Dampak El Nino di Wilayah Kalteng. Rakor dipusatkan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (5/10/2023).

Bacaan Lainnya

Gubernur menuturkan, tahun ini terjadi el nino moderat, lebih tinggi dibanding 2019 lalu yang tergolong lemah. ”Meski belum bisa terhindar dari kabut asap, tetapi penanganan karhutla tahun 2023 relatif lebih terkendali dibandingkan tahun 2019. Baik dari luasan karhutla maupun jumlah kejadian karhutla,” ujar Sugianto.

Baca Juga :  Perda Jamkesda Cover 50 Ribu Orang, Pemko Diminta Siapkan Dana

Sugianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Termasuk aparat penegak hukum dalam penanganan karhutla. Dia juga meminta masyarakat yang membakar lahan, agar berhenti, karena dampaknya akan berdampak luas.

”Saya sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pembakar lahan dihukum maksimal, karena ini menyangkut menjaga kesehatan masyarakat, bukan perorangan,” katanya.

Sugianto menambahkan, status kebencanaan resmi ditetapkan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Hal itu berlaku 6-15 Oktober mendatang. ”Dengan ini, maka ada pos komando Kalteng. Semua pihak turun saling mendukung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Ahmad Toyib mengatakan, penetapan dan penanganan karhutla terus dimaksimalkan. ”Kami akan tambah personel dan sarpras. Kendala sumber air sulit di lapangan,” katanya.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Louise Theresia mengatakan, pemerintah harus melakukan penegakan hukum lingkungan yang tidak tebang pilih.

”Upaya penyelesaian lewat  hukum administrasi dan hukum perdata tidak efektif, Kesalahan pencemar berat. Dampak negatif yang ditimbulkannya pada lingkungan besar. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ujarnya.



Pos terkait