Kesadaran Masyarakat Kotim Bayar Pajak Sudah Lumayan

8 pajak
BERBINCANG: Bupati Kotim Halikinnor menerima kunjungan dari Plt Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani di ruang kerjanya baru-baru ini. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah lumayan baik. Apalagi sudah ada aplikasi yang mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah kesadaran masyarakat membayar pajak sudah lumayan cukup baik, apalagi saat ini kita sudah memakai aplikasi android, jadi ada aplikasi pajak. Tinggal klik sudah bisa tahu berapa pajaknya, kapan jatuh tempo, dan lainnya,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya
Gowes

Bahkan sepanjang wajib pajak menggunakan ponsel android, pembayaran pajak bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. “Jadi kita memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak, sehingga jadi tidak ada lagi alasan, misalnya di Surabaya pajaknya Sampit harus datang ke Sampit itu tidak perlu, cukup dia membayar lewat aplikasi yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Ia mengatakan, kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak merupakan amanah undang – undang yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Pajak bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang berdampak pada percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Sidang Keliling Bantu Tekan Biaya Warga Berperkara di Kotim

“Mudah-mudahan semakin baik pendapatan kita, semakin besar, otomatis pembangunan kita juga akan lebih maju dan masyarakat kita lebih sejahtera,” tandasnya.

Sementara itu, pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti dan dihindari oleh masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan.

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Sri Andahyani mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan paling lambat  tanggal 30 April 2023.  Sri Andahyani mengatakan, Bupati Kotim Halikinnor sebagai teladan masyarakat sudah melaporkan SPT tahunan  sejak tanggal 3 Januari 2023. Oleh karena itu masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti kewajiban bernegara. (yn/yit)



Pos terkait