Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan

Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan
SEGERA NIKAH: Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang

JAKARTA – Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati menimbulkan kekhawatiran. Sebab, meski hal itu bersifat pribadi, namun dinilai rawan terjadi benturan kepentingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, fungsi MK sebagai penguji undang-undang sangat terkait dengan kepentingan Pemerintah. Sebab, UU merupakan produk hukum yang dihasilkan pemerintah bersama DPR.

“Pasca perkawinan, akan tercipta hubungan semenda (keluarga) antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman,” ujarnya saat dihubungi Selasa (22/3).

Bila mengacu pada kode etik, Vio menyebut Anwar perlu mundur. Sebab terbukti ada hubungan keluarga saat memeriksa dan memutus perkara. Hal itu melanggar Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.

Benturan kepentingan tersebut, lanjut dia, bisa berlangsung setiap saat. Karena pengujian UU akan terus ada. “Ini bukan satu per satu kasus saja, tetapi menjadi tugas pokok sehari-hari dari MK,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Vio, tren pengujian UU yang bernuansa politis sangat banyak. Yang terbaru adalah gugatan UU Ibukota Negara yang sedang berlangsung.

Vio berharap, Anwar Usman dapat bersikap bijaksana dan menjunjung sikap kenegarawanan dengan mundur dari jabatannya. “Independensi dan imparsialitasnya secara individual ataupun kelembagaan akan dipertanyakan,” terangnya.

Hal senada disampaikan Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga. Dia mengatakan, meski pernikahan bersifat pribadi, namun pada kasus Anwar Usman nuansanya berbeda.

“Pernikahan mereka ini dikhawatirkan akan berdampak pada indepedensi lembaga yudikatif, khususnya MK,” terang dia.

Menurut Jamil, kekhawatiran itu sangat beralasan, karena saat ini banyak kasus gugatan yang sedang berproses di MK berkaitan dengan eksekutif, khususnya Jokowi. Dengan pernikahan tersebut dimungkinkan MK akan menghadapi konflik kepentingan. Lembaga itu dikhawatirkan akan mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan.

Baca Juga :  Lembaga Administrasi Negara Siap Mencetak Pemimpin Berkualitas

Oleh karena itu, Jamil meminta Anwar mundur dari jabatan ketua MK, sehingga tidak ada konflik kepentingan dalam menangani perkara di MK. Khususnya, perkara yang langsung berkaitan dengan pemerintah. “Sebaiknya beliau mundur saja,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Nasir Djamil menilai Anwar tidak perlu mundur. Sebab, pernikahan itu adalah hak setiap orang. Jodoh adalah takdir dan garis tangan. “Anwar tetap ketua MK walaupun nanti menikah dengan adik Jokowi,” kata dia.

Nasir yakin dengan independensi hakim MK. Mereka bukan hanya satu orang, tapi sembilan orang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan independensi dalam menangani perkara di MK.

Menurut politisi PKS itu, hakim MK merupakan negarawan. Jadi, mereka sudah selesai dengan dirinya. Mereka akan mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan berkomentar terkait polemik tersebut. Dia menegaskan, pernikahan urusan pribadi dan tidak terkait dengan kelembagaan MK.

Soal kekhawatiran sejumlah pihak atas independensi hakim, Fajar menyebut Anwar akan memberikan keterangan. “Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti kepada media, termasuk merespon tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK,” pungkasnya.

Pos terkait