Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan

Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan
SEGERA NIKAH: Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang

Oleh karena itu, Jamil meminta Anwar mundur dari jabatan ketua MK, sehingga tidak ada konflik kepentingan dalam menangani perkara di MK. Khususnya, perkara yang langsung berkaitan dengan pemerintah. “Sebaiknya beliau mundur saja,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Nasir Djamil menilai Anwar tidak perlu mundur. Sebab, pernikahan itu adalah hak setiap orang. Jodoh adalah takdir dan garis tangan. “Anwar tetap ketua MK walaupun nanti menikah dengan adik Jokowi,” kata dia.

Nasir yakin dengan independensi hakim MK. Mereka bukan hanya satu orang, tapi sembilan orang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan independensi dalam menangani perkara di MK.

Menurut politisi PKS itu, hakim MK merupakan negarawan. Jadi, mereka sudah selesai dengan dirinya. Mereka akan mengenyampingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan berkomentar terkait polemik tersebut. Dia menegaskan, pernikahan urusan pribadi dan tidak terkait dengan kelembagaan MK.

Soal kekhawatiran sejumlah pihak atas independensi hakim, Fajar menyebut Anwar akan memberikan keterangan. “Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti kepada media, termasuk merespon tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sarankan MyPertamina Dihentikan

Terpisah, merujuk data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, kekayaan Anwar Usman mengalami peningkatan cukup signifikan selama setahun terakhir. Dalam laporan periodic 2019, Anwar melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 5,021 miliar. Laporan tersebut dia sampaikan pada 11 Februari 2020 lalu.

Kemudian dalam LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada Maret 2021 lalu, kekayaan Anwar melejit menjadi sebesar Rp 26,457 miliar atau naik sekitar Rp 21 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah kekayaan itu meningkat seiring bertambahnya nilai kas dan setara kas.

Pada LHKPN periodik 2019, Anwar tidak memiliki kas dan setara kas. Namun, di LHKPN tahun berikutnya kas dan setara kas tersebut tercantum sebesar Rp 20,692 miliar. (far/lum/tyo)



Pos terkait