Komplotan Curanmor di 12 Lokasi Dibekuk

Satu Pelaku masih Buron 

Komplotan pencuri sepeda motor
Komplotan pencuri sepeda motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat diekspose di Mapolresta Palangka Raya, kemarin.(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor mewah, yang telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Mereka terdiri dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka, dan sudah mendekam dalam sel tahanan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan dari para pelaku diamankan satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit. Kemudian empat unit lainnya di Polsek Pahandut, diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX.

Diuraikannya, para pelaku ini bernama Dodi Felik Pramana (35) warga Tampung Penyang dan Nico Trianwisaputra alias Nico (26)  warga  Jalan Arut  yang bertindak sebagai otak kejahatan curanmor. Sedangkan sebagai penadah, Yogi Bungaran (24) warga Jalan RTA Milono, Jones Malau (24) warga B Koetin dan Maslaina alias Ina (36) warga Desa Tumbang Marak, Katingan. Sementara satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YT (24).

“Jadi rentan waktu antara bulan April dan Mei, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir di sejumlah lokasi. Jadi lima tersangka berhasil ditangkap, dua pencuri dan tiga penadah. Otak jaringan ini adalah Dodi, ” ujar Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani, Senin (23/5).

Dilajutkannya, dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari-hari, judi online dan narkotika. Dari kasus itu, Dodi berperan sebagai eksekutor lapangan, Nico dan YH (DPO) mengawasi sekitar lokasi aksi dan menjual hasil curian.

Kemudian dari pengakuan tiga penadah, mereka juga mendapat keuntungan dan  kendaraan itu juga ada yang digadai serta dijual ke lokasi karyawan pabrik sawit.

Budi Santosa juga menegaskan, dari 12 lokasi kejadian semuanya berhasil terungkap. Dari pengakuan para tersangka, sepeda motor hasil curian dijual ke lokasi perkebunan sawit dengan harga cukup miring, dari Rp6-7 juta per unitnya.

Aksi itu dilakukan pelaku dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Berdasarkan pengakuan, mereka hanya beraksi di Kota Palangka Raya dan otak pelaku Dodi, juga residivis kasus narkotika.

“Korbannya ada anggota Polri yang berdinas di Polda Kalteng bahkan pegawai harian lepas di  Polda juga ada satu orang.  Kami juga berupaya keras mengungkap siapa saja pelakunya dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan,” tukasnya.

Budi kembali membeberkan,penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dilakukan penyelidikan dan tak lama penangkapan dilakukan. Pertama pihaknya  meringkus Dodi Felix dan dilakukan interogasi. Dikembangkan berhasil menangkap Nico di Jalan Bukit Keminting. Sampai akhirnya meringkus tiga penadah dan kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih masuk DPO.

“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Tiga orang penadah ini terus dilakukan penyidikan, guna mengetahui kemana saja sepeda motor hasil curian itu dijual,” ungkapnya.

Budi menambahkan, para korban yang sepeda motornya hilang dan kini sudah diamankan di mapolresta, dapat membawa pulang kendaraannya, dengan memperlihatkan dokumen resmi kendaraan.

Sementara itu, salah satu korban Rizki mengaku sangat bersyukur sepeda motor kesayangan bisa kembali. Ia pun berterima kasih atas upaya dari kepolisian yang berhasil mengungkap kejahatan tersebut.

Pos terkait