Aksi itu dilakukan pelaku dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Berdasarkan pengakuan, mereka hanya beraksi di Kota Palangka Raya dan otak pelaku Dodi, juga residivis kasus narkotika.
“Korbannya ada anggota Polri yang berdinas di Polda Kalteng bahkan pegawai harian lepas di Polda juga ada satu orang. Kami juga berupaya keras mengungkap siapa saja pelakunya dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan,” tukasnya.
Budi kembali membeberkan,penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dilakukan penyelidikan dan tak lama penangkapan dilakukan. Pertama pihaknya meringkus Dodi Felix dan dilakukan interogasi. Dikembangkan berhasil menangkap Nico di Jalan Bukit Keminting. Sampai akhirnya meringkus tiga penadah dan kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih masuk DPO.
“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Tiga orang penadah ini terus dilakukan penyidikan, guna mengetahui kemana saja sepeda motor hasil curian itu dijual,” ungkapnya.
Budi menambahkan, para korban yang sepeda motornya hilang dan kini sudah diamankan di mapolresta, dapat membawa pulang kendaraannya, dengan memperlihatkan dokumen resmi kendaraan.
Sementara itu, salah satu korban Rizki mengaku sangat bersyukur sepeda motor kesayangan bisa kembali. Ia pun berterima kasih atas upaya dari kepolisian yang berhasil mengungkap kejahatan tersebut.
Ia mengakui, a motornya itu awalnya sudah dikunci stang dan hilang di tempat kerjanya di Jalan RTA Milono. ”Saya berterima kasih kepada kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kejahatan curanmor,”tandasnya. (daq/gus)