Korban Laka Lantas di Bawah Umur Sulit Dapat Jaminan Pembiayaan

kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik dan sepeda motor oleh anak di bawah umur banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tak jarang aktivitas berbahaya tersebut berujung kecelakaan di jalan raya.

Mirisnya, ketika dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, korban sulit mendapatkan jaminan pembiayaan, karena beberapa faktor.

Bacaan Lainnya

Sejatinya korban kecelakaan pertanggungan pembiayaan sudah dicover asuransi Jasa Raharja. Kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur memang menjadi perhatian dan sangat disayangkan.

Pasalnya, anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sampai memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di usia 17 tahun.

Asuransi Jasa Raharja tidak menjamin kasus laka tunggal dan hanya menjamin korban yang mengalami kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Syarat utamanya, laporan polisi (LP) sebagai dasar untuk memberikan santunan.

Baca Juga :  Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Kobar Bergeser 

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Kobar Aiptu Hengki Setiawan mengatakan, terhadap korban kecelakaan di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor maupun kendaraan listrik menjadi persoalan dilematis bagi kepolisian.

Pasalnya, di satu sisi dalam aturan anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan. Ketika terjadi kecelakaan untuk keperluan jaminan pembiayaan perawatan di rumah sakit, diperlukan laporan kepolisian sebagai salah satu persyaratan.

”Ya, itulah dilematis bagi kita. Seperti kejadian sepeda listrik di Kumai, namun semaksimal mungkin kita bantu selagi bisa,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pembuatan laporan kepolisian terhadap peristiwa kecelakaan diperlukan kesabaran, karena kepolisian harus membuat laporan secara detail. Tak bisa instan mendapatkannya.

Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Hardino mengatakan, terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di bawah umur yang ditangani rumah sakit merupakan kewajiban pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat.

Namun, ketika keluarga korban laka lantas di bawah umur mengeluhkan tentang pembiayaan, mereka tidak tidak bisa berbuat apa-apa, karena regulasi tidak memungkinkan untuk diberikan pembiayaan gratis.



Pos terkait