KPK Enggan Tanggapi Usulan Periksa Semua Capres Cawapres

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – KPK tidak ingin memenuhi usulan pemanggilan capres dan cawapres untuk diperiksa. Sebab, setiap pemanggilan dan pemeriksaan seseorang harus jelas proses dan ditemukan indikasi. Bukan sekadar panggil memanggil. Komisi antirasuah itu tidak ingin menanggapi persoalan politik.

Di panggilnya Muhaimin Iskandar oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9) menimbulkan sejumlah keriuahan. Salah satunya beberapa pihak yang menduga KPK bermain politik dalam pemeriksaan itu. Usulan pun muncul, salah satunya politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa seluruh capres dan cawapres.

Bacaan Lainnya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal usulan itu. Menurutnya, siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. “Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik. Karena itu bukan tugas pokok dan fungsi KPK,” ucapnya.

Sebab, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat, bila penegak hukum tiba-tiba melalukab pemeriksaan atau pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sebelumnya dilalui.

Dia menjelaskan, pemanggilan dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya. Yaitu karena KPK sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka. Yang telah dimulai sejak Juli lalu. Atas duhaan korupsi sistem proteksi TKI. “Yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” terangnya.

Ali juga menyebut, walaupun kejadian perkaranya tahun 2012, namun baru diterima laporan masyarakat. Yang kemudian naik ke penyelidikan kasus oleh KPK. “Sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” paparnya.

Baca Juga :  30 Januari Memperingati Hari Apa? Ini 5 Perayaan Nasional dan Internasionalnya

Ide politisi Nasdem Ahmad Sahroni agar KPK memeriksa seluruh pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden mendapat respons beragam. PDIP, termasuk yang mendukung.

Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengatakan, segala upaya menegakkan integritas perlu didukung. “PDI Perjuangan mendukung seluruh upaya di dalam penegakan hukum tersebut,” ujarnya.

Yang terpenting, lanjut dia, upaya penegakkan hukum harus dilakukan dengan menjunjung prinsip independensi.

Bahkan, tak hanya KPK, Hasto juga menilai institusi penegak hukum lainnya bisa ikut berupaya memastikan integritas bacapres. Yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian. “Apalagi isu-isu pemberantasan korupsi merupakan bagian dari amanat reformasi,” tuturnya.

Sementara itu, Gerindra menolak usulan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, semangat dari ide tersebut baik. Namun dari sisi hukum tidak sesuai logika hukum. “Usulan itu berkebalikan dengan apa yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dalam proses hukum yang lazim, alur penyidikan pidana dimulai dengan mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Dari situ, penyidik kemudian mencari dan menetapkan siapa yang diduga melakukannya. “Jadi, tidak bisa kita periksa orang dahulu baru mencari ada atau tidak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, KPK memanggil seseorang itu terkait dugaan korupsi, baik masih penyelidikan atau sudah penyidikan. “Sebagai saksi atau tersangka,” paparnya.

Bila diminta memanggil semua capres dan cawapres, saat dipanggil KPK tapi, tifak ada kasusnya tentunya aneh. “Capres dipanggil tanya, kasus apa. Gak ada, hanya karena ada permintaan panggil semua capres dan cawapres,” jelasnya.

Pemanggilan Muhaimin Iskandar itu setidaknya terkait manajemennya. Apakah melakukan pengawasan atau tidak, sehingga bisa terjadi korupsi. “Hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan politik,” paparnya.

Pos terkait