JAKARTA, radarsampit.com – Kasus bayi tertukar kembali menemui babak baru. Kini, para korban itu melaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Ombudsman RI terkait SOP penanganan paska melahirkan di rumah sakit. Sehingga mampu meminimalisir terjadinya kasus bayi tertukar paska dilahirkan oleh rumah sakit. Tak ingin korban-korban serupa bermunculkan ke depan.
”Kami telah melaporkan Kemenkes ke Ombudsman lantaran surat audiensi ditolak,” ucap ucap Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho kepada Jawa Pos kemarin. Pihaknya telah meminta surat audiensi ke Kemenkes pada 12 Agustus. Lalu, pada 24 Agustus pihak Kemenkes menolak permintaan audiensi tanpa ada alasan penjelas.
Laporan ke Ombudsman dibuat pada Kamis (7/9). Dia meminta agar Ombudsman menjebatani pihaknya dan berdialog ke Kemenkes. Terutama terkait penerapan SOP di rumah sakit untuk perawatan neonatal esensial atau layanan kesehatan bayi baru lahir.
”Kami ingin agar Kemenkes menindak tegas rumah sakit yang melakukan pelanggaran kasus serupa ke depan,” paparnya.
Pengetatan SOP ini penting agar kasus bayi tertukar tidak terjadi lagi. Salah satunya mengenai rawat gabung paska melahirkan. Seharusnya ibu-anak mendapat ruang pelayanan sama bukan terpisah. Namun, saat ini, banyak terjadi kasus pelayaan paska melahirkan ibu-anak itu dipisah saat di rumah sakit. Dia mencontohkan klienya sendiri, Siti. Yang melahirkan sang anak pada Senin, namun baru bisa bertemu Selasa, atau jeda sehari.
”Mungkin yang VVIP saja yang selama ini langsung mendapatkan rawat gabung. Tapi bagi kebanyakan kelas lain, seringkali perawatannya dipisah,” katanya. Kondisi tersebut, menyebabkan adanya potensi kekeliruan. Apalagi, kondisi saat bayi baru lahir, secara fisik sulit dibedakan.
Rusydiansyah menyebut, Kemenkes harus bertanggung jawab penuh terkait pelayanan di rumah sakit. Meski kewenangan rumah sakit, semisal izin untuk beberapa tipe ada di masing-masing pemerintah daerah lewat dinas kesehatan. ”Karena mereka, yang di daerah itu merupakan delegasi kemenkes juga,” paparnya.