Yang terpenting, lanjut dia, upaya penegakkan hukum harus dilakukan dengan menjunjung prinsip independensi.
Bahkan, tak hanya KPK, Hasto juga menilai institusi penegak hukum lainnya bisa ikut berupaya memastikan integritas bacapres. Yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian. “Apalagi isu-isu pemberantasan korupsi merupakan bagian dari amanat reformasi,” tuturnya.
Sementara itu, Gerindra menolak usulan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, semangat dari ide tersebut baik. Namun dari sisi hukum tidak sesuai logika hukum. “Usulan itu berkebalikan dengan apa yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Dalam proses hukum yang lazim, alur penyidikan pidana dimulai dengan mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Dari situ, penyidik kemudian mencari dan menetapkan siapa yang diduga melakukannya. “Jadi, tidak bisa kita periksa orang dahulu baru mencari ada atau tidak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, KPK memanggil seseorang itu terkait dugaan korupsi, baik masih penyelidikan atau sudah penyidikan. “Sebagai saksi atau tersangka,” paparnya.
Bila diminta memanggil semua capres dan cawapres, saat dipanggil KPK tapi, tifak ada kasusnya tentunya aneh. “Capres dipanggil tanya, kasus apa. Gak ada, hanya karena ada permintaan panggil semua capres dan cawapres,” jelasnya.
Pemanggilan Muhaimin Iskandar itu setidaknya terkait manajemennya. Apakah melakukan pengawasan atau tidak, sehingga bisa terjadi korupsi. “Hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan politik,” paparnya.
Kendati, ada catatan bahwa memang salah satu Capres ada kasusnya. Namun, kalau tidak ada kebutuhan buat apa dipanggil. “Kalau dalam rangka pencegahan malah bisa capres dan cawapres dipanggil,” terangnya.
Menurutnya, KPK bisa memanggil untuk membuat pakta integritas agar tidak melakukan korupsi. Sifatnya pencegahan, bukan penindakan. “Kalau penindakan malah KPK ini bisa diketawain, tidak ada kasusnya, tidak ada data, masih pengumpulan kok sudah panggil,” ujarnya.