KPU Kobar Pastikan Netralitas PPK di Pilkada Serentak 2024

pelantikan ppk
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat melantik 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (16/5/2024) (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat melantik 30 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (16/5/2024).

Dari total anggota PPK yang dilantik itu mayoritas adalah incumbent yang bekerja pada saat pemilu legislatif pada Februari lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pelantikan ini merupakan tahap akhir dari proses rekrutmen yang panjang yang meliputi seleksi berkas, tes tertulis berbasis komputer dan wawancara. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Rabu (15/5/2024) sore dan hari ini para anggota PPK tersebut resmi dilantik.

Usai dilantik PPK di enam kecamatan ini diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.

“Koordinasi dengan Camat, Kapolsek harus segera dilakukan setelah ini, terutama untuk memfasilitasi tempat bekerja atau sekretariat bagi PPK yang baru dilantik. Selain itu, sarana dan prasarana yang diperlukan harus segera dilengkapi untuk mendukung tugas mereka,” ungkap  Ketua KPU Chaidir.

Baca Juga :  Bawaslu Telusuri Polemik Kenaikan Suara Partai Anak Jokowi

Menurut Chaidir, banyak dari anggota PPK yang baru dilantik ini adalah incumbent yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi, banyak dari mereka yang menunjukkan kinerja bagus sehingga sangat layak untuk membantu kembali dalam suksesi pilkada kali ini.

Terkait netralitas dan integritas, Chaidir menegaskan hampir mayoritas dari PPK ini adalah ASN juga ada PPPK, maka ia meyakini sangat teruji.

Salah satu upaya lain adalah KPU telah melakukan penandatanganan pakta integritas terhadap semua PPK yang ada.

Sementara itu, Edie Faganti Kepala Kesbangpol Kobar yang mewakili PJ Bupati Kobar, juga menyatakan siap mendukung kinerja PPK untuk suksesnya pilkada November mendatang.

“Kita akan beri kemudahan bagi petugas PPK, termasuk kemudahan akses dalam penyediaan sekretariat atau kelonggaran dalam melaksanakan tugas dilapangan terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai ASN,” pungkas Edie. (sam/sla)



Pos terkait