KPU Kotim Perlu 8.183 Petugas KPPS

kpps
Ilustrasi KPPS (KPU)

SAMPIT, radarsampit.com  Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak membuka pendaftaran calon anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dimulai 11-20 Desember 2023. KPU Kotim memerlukan 8.183 petugas KPPS untuk 1.169 tempat pemungutan suara.

”Pendaftaran sudah dibuka di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap desa dan kelurahan. Sampai saat ini pendaftaran masih berjalan sampai batas terakhir 20 Desember 2023,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim, Selasa (12/12).

Bacaan Lainnya

Setelah tahap pendaftaran, dilanjutkan penelitian berkas calon KPPS yang dijadwalkan 11-22 Desember 2023, tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS 23-28 Desember 2023, Setelah itu, calon KPPS yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023 dan penetapan KPPS pada 24 Januari 2024.

”KPPS akan dilantik pada 25 Januari 2024 dengan masa kerja selama satu bulan sampai 25 Februari 2024,” katanya.

Rifqi mengatakan, warga yang berminat menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 harus melengkapi beberapa persyaratan yang diatur sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. Di antaranya, calon KPPS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun yang dibuktikan dengan KTP-el, daftar riwayat hidup dan pas foto 4 x 6.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit  Ditarget Selesai 15 Hari

Calon KPPS juga harus dipastikan tidak menjadi anggota partai politik dan yang terpenting berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas dan rumah sakit yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.

”Pemeriksaan kesehatan ini wajib dan penting dilakukan, karena tugas KPPS nantinya akan bekerja cukup berat pada hari H pemungutan suara 14 Februari 2024, anggota KPPS bertugas melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil suara di TPS,” katanya.

Setelah selesai prosesnya, lanjut Rifqi, Petugas KPPS harus menyerahkan hasil pemungutan suara dan rekapitulasi ke PPS.

”Sebelum hari H, anggota KPPS juga sudah mulai bekerja membagikan pemberitahuan memilih, menerima logistik kelengkapan TPS, menyiapkan lokasi TPS. Karenanya, calon KPPS harus sehat secara jasmani dan rohani agar siap menjalankan tugas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait