”Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi perkembangan yang ada.”
Hera Nugrahayu (Pj Wali Kota Palangka Raya)
PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kegiatan belajar-mengajar di semua jenjang pendidikan di Kota Palangka Raya kembali dilaksanakan mulai Rabu (11/10/2023). Hal itu sehubungan dengan membaiknya kualitas udara menurut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di level sedang per 10 Oktober 2023.
Kebijakan itu dikeluarkan Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor 800/ 2721/Disdik.Um-Peg/X/2023 tentang Perubahan Pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar pada saat Bencana Kabut Asap Tahun 2023. Hal itu dinilai sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus mewujudkan smart city dalam dunia Pendidikan.
”Kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, secara resmi belajar mengajar di semua jenjang kembali dilaksanakan. Sudah ada surat edarannya. Ini untuk meningkatkan pendidikan dan sudah melalui pertimbangan matang,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Selasa (10/10),
Hera menuturkan, Disdik menekankan penundaan awal jam belajar mengajar menjadi mulai pukul 07.30 WIB. Pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD/MI, 30 menit untuk jenjang SMP/MTs dan untuk jenjang PAUD/TK/RA menyesuaikan.
Meski kegiatan belajar mengajar dilakukan, pihaknya tetap meniadakan upacara, olah raga, senam bersama, dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Juga mewajibkan pemakaian masker pada semua warga sekolah ketika beraktivitas di luar ruangan.
”Ada tujuh poin yang disampaikan kepada Kepala PAUD/RA, kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs, Kepala Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta,” kata Hera.
Hera mengimbau peserta didik mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih. ”Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya. Pemkot berharap langkah ini bisa dijalankan dan kondisi yang baik terus ada di Palangka Raya,” katanya.