Kuatkan Aksi Penipuan dengan Foto-Foto Para Pejabat  

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat izin tambang dengan tersangka Hendra Jaya Pratama terus bergulir.  Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng telah melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Rutan Kelas II Palangka Raya untuk menanti persidangan.

Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, tersangka mengaku kenal sejumlah pejabat pemerintahan dan dinas. Tersangka menjanjikan bisa mengurus sejumlah perizinan lantaran memiliki kedekatan dengan pejabat. Untuk meyakinkan mangsanya, tersangka menunjukkan sejumlah foto bersama para petinggi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan bahwa Hendra Jaya Pratama dalam beraksi mengaku kenal dengan sejumlah pihak, sehingga korban percaya melakukan pengurusan dokumen kepada yang bersangkutan. Seperti kenal dengan sejumlah pejabat dinas terkait pertambangan. “Mengakunya kenal. Padahal itu hanya melancarkan aksinya saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pejabat Utama Polda Kalteng Berganti, Siapa Saja Mereka?

Saat ini Polda Kalteng masih melakukan pengambangan. Jika ada korban lain untuk segera melapor.  ”Saat ini belum ada laporan lagi terhadap yang bersangkutan. Jika ada laporan lagi, maka akan kita tindak lanjuti,” tulisnya, Sabtu (30/9).

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Kalteng AKBP Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, masih  melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Krimsus Polda Kalteng akan menelusuri dan menyelidiki dugaan TPPU karena dugaan kerugian mencapai Rp 4,9 miliar. Kita akan profesional dalam penanganan tersebut, tak memandang siapa terlapor,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini masih satu pelaporan terhadap yang bersangkutan dan menyampaikan, jika ada laporan lain akan dilakukan penyelidikan mendalam. ”Detail dan perkembangnya nanti akan disampaikan,” pungkasnya. (daq/yit)   

 



Pos terkait