KUALA KURUN, radarsampit.com – Permasalahan sengketa tanah antara sesama warga masih marak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seperti perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan registrasi Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Kkn, antara Yanson Lihan sebagai pihak penggugat melawan Simpun dan kawan-kawan sebagai para tergugat.
”Gugatan ini saya ajukan karena mereka telah melakukan upaya melawan hukum, dengan menggerakkan orang lain untuk melakukan pengrusakan tanah maupun kebun karet, melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” ucap penggugat Yanson Lihan, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan, luas tanah yang disengketakan yakni 68.585 meter persegi atau 6,8 hektare lebih, yang terletak di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Ukuran dan batas tanah yakni sebelah utara ukuran 223 meter berbatasan Moderson, sebelah selatan ukuran 250 meter berbatasan dengan Suroso, sebelah timur ukuran 230 meter berbatasan dengan jalan, dan sebelah barat ukuran 350 meter berbatasan dengan Sei Pinding Kabali.
”Saya juga sudah berupaya menegur mereka agar berhenti melakukan aktivitas penambangan emas disitu, namun tidak pernah dihiraukan. Bahkan mereka tetap ngotot dan mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya, tanpa dasar yang jelas,” sesalnya.
Dia menuturkan, awalnya tanah miliknya tersebut diperoleh dari jual beli dengan almarhum Kum pada 31 Juli 2010 lalu. Surat jual beli itu dibuat dihadapan Kepala Desa (Kades) Sumur Mas dengan harga yang disepakati Rp 25 juta, sebagaimana dalam kwitansi pembayaran.
”Ini diperkuat dengan surat pernyataan memiliki tanah yang diketahui oleh Kades Sumur Mas serta berita acara pemeriksaan tanah Nomor 252/DKA-WKT/VII/2010, yang dibuat dan ditandatangani petugas ukur, saksi yang berbatasan, diketahui oleh Kades Sumur Mas serta Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah,” tuturnya.
Selanjutnya pada 20 Februari 2023, kembali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak-pihak terkait, diantaranya damang kepala adat Kecamatan Tewah, mantir adat, pemerintah kecamatan, petugas penitik koordinat dan pemetaan, dengan didampingi anggota Koramil Tewah.