”Setelah diukur kembali, tanah tersebut dinyatakan benar dan sah milik saya. Ini sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor 10/DKA-WKT/SK/II/2023 pada 27 Februari 2023,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, upaya mediasi tengah dilakukan oleh mediator dari hakim PN Kuala Kurun. Meski tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara, dirinya sudah menyiapkan resume untuk mediasi. Isi resume itu yaitu ingin tanah objek sengketa harus dikembalikan dan atau diserahkan. Apabila bersedia menyerahkan secara suka rela, maka tidak akan ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi pada objek sengketa.
Selanjutnya, akan tetap mengizinkan mereka untuk mencari nafkah di atas objek tanah sengketa, kalau mereka sudah menyerahkannya. Untuk mencari nafkah disitu harus mengikuti ketentuan atau aturan yang disepakati melalui perjanjian.
“Dari mediasi yang dilakukan, masih belum ada tercapai kesepakatan. Alasannya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya belum menerima surat gugatan. Ini sangat aneh karena tidak mungkin ada panggilan persidangan tanpa didahului dengan diterimanya surat gugatan,” terangnya.
Untuk mediasi selanjutnya, tambau dia, akan digelar pada Rabu 30 Agustus tahun 2023, dimana dari pihak tergugat akan menyampaikan resume untuk mediasi.
Sementara itu, Pengacara Tergugat Efrayen Punding berharap penyelesaikan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara mediasi, tanpa harus berlanjut ke persidangan. (arm/fm)