Legislator Kotim Percayakan ke KPU soal Jatah Kursi Dapil

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Polemik jatah kursi DPRD Kotim yang mengalami pergeseran dari daerah pemilihan III ke daerah pemilihan V dianggap hal yang lumrah. Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk  mengatur hal tersebut.

”Itu tidak masalah. Kami harus percayakan sepenuhnya kepada KPU Kotim sebagai penyelenggara untuk mengatur dan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Juliansyah yang juga menjabat Sekretaris DPC Gerindra Kotim, kemarin (18/12).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Juliansyah mendorong pihak yang tidak menerima pergeseran itu melakukan langkah konkret. Di antaranya bisa melalui upaya gugatan ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa surat KPU.

”Kalau ada yang tidak terima dan protes harusnya gugat ke PTUN untuk lebih kuatnya. Jadi, kalaupun berubah, KPU ada dasarnya untuk mengembalikan kursi itu ke dapil III. Selama jalur itu tidak dilaksanakan, akan sulit,” katanya.

Baca Juga :  APK Caleg Ganggu Visual Pengguna Jalan

Menurut Juliansyah, KPU dalam  memutuskan perpindahan kursi dapil III ke dapil V memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. ”Salah satunya data penduduk, maka itu saya kira tidak perlu dipolemikkan, karena KPU punya dasar dalam menentukan,” tegasnya.

Juliansyah melanjutkan, secara kalkulasi, jatah kursi dapil V memang harus bertambah. Selain penduduk yang bertambah, luasan wilayahnya hampir separuh Kotim. Dengan demikian, wakil rakyat yang akan berjuang untuk membangun dan menyuarakan dapil V  harus lebih banyak.

”Dapil V terdiri dari Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Bukti Santuai, Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu. Ada enam kecamatan di sana yang harus dibangun pemerintah. Jadi, kalau berbicara untuk wakil, memang sudah tepat ditambah satu kursi menjadi sembilan kursi,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait