Mantan Bupati Kapuas Segera Diadili

open
KONFERENSI PERS : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) diampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Maret 2023 lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)  

JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan mantan anggota DPR RI Ary Egahni (AE), kepada Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka BBSB dan kawan-kawan pada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Ali menerangkan penyerahan tersangka Ben Bahat dan Ary Egahni dilakukan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Baca juga: KPK sebut ada dugaan aliran uang Rp300 juta dari Ben Brahim ke lembaga survei.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Dia juga mengatakan penahanan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Agustus 2023 di Rutan KPK. KPK pada Selasa (28/3) resmi menahan dan menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Ini Dua Kali Pecundangi Kejari Katingan

Adapun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.



Pos terkait